PRAMUKACUGENANG | Cianjur,
11 Juni 2025
Kwarran Cugenang menyatakan dukungan penuh terhadap Surat
Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 420/3456-Disdik tentang Penerapan Jam Malam
bagi Peserta Didik yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2025. Sebagai upaya
membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan bertanggung jawab, Pramuka
Jawa Barat berperan aktif dalam mengedukasi dan mengawasi peserta didik agar
tidak melakukan aktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB tanpa
pendampingan orang tua atau pihak sekolah. Kegiatan ini melibatkan seluruh
jajaran kwartir cabang di 27 kota/kabupaten, para pembina gugus depan di
sekolah, serta bekerja sama dengan dinas pendidikan, kepolisian, dan orang tua
siswa. Pelaksanaan program dilakukan di lingkungan sekolah, komunitas kepramukaan,
dan wilayah pemukiman padat, melalui pembekalan kepada pembina, penyebaran
materi kampanye kesadaran hukum, serta pembentukan tim relawan pemantau
lingkungan berbasis komunitas Pramuka. Ketua Kwartir Daerah Jawa Barat, Dr. H.
Ahmad Ridwan, M.Pd
Ketua
Kwartir Daerah Jawa Barat, Dr. H. Ahmad Ridwan, M.Pd.,
menegaskan, "Gerakan Pramuka bukan hanya tentang tali-temali atau
baris-berbaris, tapi juga tentang membentuk karakter. Kami mendukung sepenuhnya kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan moral
generasi muda Jawa Barat."
Untuk
informasi lebih lanjut, hubungi:
Humas Kwartir Ranting Cugenang
Email: 0903.02@isl.sch.id
0 Komentar